Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima nilai yang menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila ini juga turut dijunjung tinggi di lingkungan sekolah sebagai wadah pembentukan karakter siswa. Salah satu bidang di mana nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan adalah dalam bidang politik di lingkungan sekolah.
Salah satu contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik di lingkungan sekolah adalah dengan adanya pemilihan ketua osis atau pengurus OSIS. Dalam proses pemilihan tersebut, siswa diajarkan untuk memilih pemimpin berdasarkan pada kejujuran, keadilan, gotong royong, demokrasi, dan persatuan. Dengan demikian, siswa belajar untuk menghargai perbedaan pendapat, menghormati hak asasi manusia, serta memahami pentingnya kerjasama dan persatuan dalam mencapai tujuan bersama.
Selain itu, dalam organisasi OSIS juga diterapkan prinsip gotong royong dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Siswa diajarkan untuk saling bekerja sama dan tolong-menolong demi kepentingan bersama tanpa memandang perbedaan di antara mereka. Hal ini mencerminkan nilai gotong royong yang menjadi salah satu nilai dalam Pancasila.
Selain itu, dalam mengambil keputusan-keputusan penting di sekolah, siswa juga diajarkan untuk memperhatikan nilai-nilai keadilan dan demokrasi. Setiap siswa memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat dan pendapat mayoritaslah yang akan diambil sebagai keputusan bersama. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan di sekolah dapat dilakukan secara adil dan demokratis sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik di lingkungan sekolah, diharapkan siswa dapat menjadi generasi yang memiliki karakter yang tangguh, berjiwa Pancasila, dan siap untuk membangun bangsa Indonesia ke depan. Oleh karena itu, penting bagi sekolah untuk terus mengedukasi siswa tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Referensi:
1.
2.
3.